“Gubernur NTT telah dua kali bersurat ke Menteri Keuangan terkait pembiayaan untuk tenaga PPPK yang telah lulus pada tahun 2021. Surat Pertama Gubernur dikirimkan pada tanggal 12 November 2021 dengan nomor BU.900/75/BKEUD/2021 perihal Penambahan Alokasi Transfer DAU tahun 2022 untuk Pembiayaan PPPK di Provinsi NTT. Lalu pada tanggal 10 Januari 2022, Gubernur kembali melayangkan surat kedua dengan nomor BU.900/06/BKEUD/2022 pada tanggal 10 Januari 2022 perihal Permohonan Penambahan Alokasi Dana Transfer Umum DAU terkait Perhitungan Anggaran PPPK Guru Tahun Anggaran 2022,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022).
Dikatakan Sekda Benediktus Polo Maing, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 577 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi NTT mendapat alokasi formasi yaitu CPNS sebanyak 198 formasi yang terdiri dari 160 orang tenaga teknis dan 38 orang formasi tenaga kesehatan.
Selain itu ada juga sejumlah 8.372 dengan rincian Formasi PPPK Non Guru yakni Tenaga Teknis sebanyak 36 Formasi dan Tenaga Kesehatan berjumlah 15 serta formasi PPPK Guru sebanyak 8.321 Formasi.