Lebih lanjut disampaikan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 poin 4b yaitu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar Daerah, Antar Ruang, Antar Waktu, Antar Fungsi Pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
“Tentunya sebagai sesama aparat pemerintah harus mampu menjabarkan keinginan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 dimaksud agar rencana pembangunan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Aster Kasad.
Aster Kasad berharap, kegiatan ini mampu memotivasi aparat pemerintah yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dengan digelarnya kegiatan Komsos ini, dapat dijadikan momentum untuk saling bersinergi dalam mewujudkan pertahanan darat yang tangguh sehingga mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.