oleh

Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 di Reok Barat

Kegiatan Sosialisasi dan koordinasi perkarantinaan tersebut, dihadiri Kepala Stasiun Karantika Pertanian Kelas II Ende, Ir. Kostan, Kadis Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus, beserta Kabid Pengembangan SDM, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Rodriques Veronika Dwipanni, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, drh. Imelda Bai, Penjabat Kepala Desa Paralando, Paulus Harto, Babinsa Desa Paralando, pelaku usaha antar pulau ternak, serta tokoh masyarakat dan staf desa Paralando.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dinas Peternakan Manggarai Terkait Pengiriman Sapi Ilegal di Nanga Nae

Kegiatan ini sebagai bagian dari sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2020 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Stasiun Karantika Pertanian Kelas II Ende, Ir. Kostan, dalam sambutannya menjelaskan, fungsi karantina dalam rangka mencegah penularan hama penyakit karantika, maka semua jenis tumbuhan, hewan, ikan yang akan dikeluarkan atau masuk suatu wilayah harus melengkapi semua dokumen mulai dari daerah asal maupun daerah tujuan, harus melalui pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran resmi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan