oleh

Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende, Sosialisasikan UU 21 Tahun 2019 di Reok Barat

“Semua jenis tumbuhan, hewan, ikan yang akan dikeluarkan atau masuk suatu wilayah harus dilaporkan ke petugas karantina baik di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran,” tegasnya.

Ia juga berharap, kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sangat penting disosialisasikan dalam rangka penegakkan peraturan perkarantinaan.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus, menjelaskan sosialisasi dan koordinasi ini dilakukan guna memberikan informasi yang benar tentang ketentuan terkait pengeluaran ternak antar pulau.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.78 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pemasukan dan Pengeluaran Ternak, Produk Hewan dan Produk Ikutan lainnya, telah diatur syarat sebagai pengusaha antar pulau dimana syarat administrasi harus memiliki legalitas perusahaan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan