Sri Mulyani Umumkan Besaran Gaji ke-13 PNS; Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima

Jakarta, SwaraNTT.Net – Semoga tetap sabar menunggu, gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022 akan segera cair.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022 lalu.

Menkeu Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 tetap akan disalurkan sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022. Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Terkait besaran, gaji ke-13 tahun 2022 ini ada penyesuaian yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Sehingga besaran keseluruhan lebih besar dari 2021.

“Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri,” ungkap Menlu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu.

Selain itu,menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah. Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.” jelasnya

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan