“Kalau ada poin dari surat itu yang ingin dikoreksi, akan saya koreksi. Kalau Rapid Test sangat memberatkan, maka syarat itu juga akan diubah. Cukup Surat Keterangan Kesehatan saja”, ungkapnya.
Untuk poin ketiga terkait pasien asal Kabupaten Manggarai Barat, sama sekali tdk dilarang utk dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St.Rafael Cancar, tetapi mohon kerjasama dengan Petugas kesehatan dari Manggarai Barat, agar pasien-Pasien yg di Rujuk sudah dilakukan Rapid Test agar Tim kesehatan di Kedua RS Rujukan tersebut bisa lebih Waspada/terlindungi lebih dini dari ancaman Transmisi C19 (Menggunakan APD).
Lebih lanjut Bupati Manggarai menyampaikan
“Manggarai ini satu. Apa yang dilakukan oleh Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, adalah sama yakni bagaimana kita berupaya menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19”, tutur Bupati Deno.
Usulan Kabupaten Manggarai
Dalam pertemuan itu, Bupati Manggarai menyampaikan sejumlah usulan antara lain pertama pembentukan posko bersama, kedua, jika Kabupaten Manggarai Barat memiliki sistem atau aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid 19, Kabupaten Manggarai siap mengadopsinya.
Hery
Komentar