Soal Polemik Posko COVID_19 Weri Peteng, Pemkab Manggarai dan Mabar Gelar Pertemuan

Selain pertimbangan fasilitas, pihak Gugus Tugas juga telah berpikir terkait dampak kehadiran posko tersebut bagi warga sekitar.

Sebelum posko diresmikan, Pemkab Manggarai melalui acara adat ‘tesi’, telah melibatkan tetua adat dari Paang Lembor, di mana saat itu disampaikan bahwa keberadaan posko tidak akan mengganggu aktivitas warga yang bermukim di sekitarnya.

“Ini (posko) tidak akan menyusahkan warga sekitar posko. Warga sekitar (yang mau ke kebun) silahkan lewat”, tuturnya.

Terkait kepentingan warga dari dua kabupaten yang berdomisili di sekitar posko, ia menawarkan agar data nama dan alamat warga disampaikan kepada petugas posko.

Selain itu, Bupati Deno juga mengusulkan agar petugas Linmas desa sekitar menjadi petugas posko, sehingga  petugas lebih mengenal warga sekitar dan membiarkan mereka bebas melintas tanpa merasa terganggu.

Mengenai poin kedua, Bupati Deno menyampaikan bahwa Surat itu bisa diubah, UUD 1945 saja bisa di Amandemen, apalagi sebuah surat, yang kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Manggarai Raya (Barat,Tengah, Timur)

Komentar