LABUAN BAJO, SwaraNTT.Net – Ditengah polemik aktivitas tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Salah satu PT akhirnya angkat bicara.
Pihak PT yang namanya enggan ditulis itu membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori tetapi bukan di Daerah yang dilarang.
“Tidak ada satu pun prosedur yang kami lewatkan sampai dengan terbitnya izin Usaha Oprasi Produksi” Tulisnya melalui pesan WhatsAPP pada Kamis (4/4/2025).
Saat ditanya terkait dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Desa Golo Mori masuk dalam kawasan Wisata Alam, dia mengakui bahwa pada posisi ini memang sebenarnya Pemda Manggarai Barat telah melanggar Perda Tata Ruang.
“Pemda memang melanggar tetapi tidak untuk kami” Ujarnya.
“Jadi kalo ditujukan ke kami, itu salah besar. Hanya kami terseret jarena kebetulan juga dikawasan Golo mori. Sepengetahuan saya semua yang beroperasi disana tidak ada yang sampai tahap izin operasi produksi kecuali kami” Tambahnya.
Keterlibatan Pemda Manggarai Barat dalam upaya memuluskan aktivitas tambang galian c di kawasan destinasi wisata alam Golo Mori mulai terendus ke publik setelah PLT. Dinas ESDM Provinsi NTT secara blak-balakan menyebut aktivitas tambang tersebut telah sesuai dengan advice plan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023).