Karena itu, lanjutnya, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Dalam postingan yang dialamatkan kepada Kadis P2KB, diminta untuk memberikan peringatan tegas terhadap saudara Sil Banding, terkait sejumlah komentar melalui media social (Facebook).
Kadis Diana juga membeberkan salah satu komentar Sil Banding, melalui facebook kemudian berbagai pihak memberikan komentar menyeret nama dinas P2KB.
“Bupati kalau tidak tau aturan, rakyat jadi sengsara, semua kebijakan yang merugikan masyarakat tentu preseden buruk bagi Heri Nabit blunder aku bupati melawan rakyat poco leok yg (yang) demo untuk untuk melarang pemkab Manggarai ijin geitermal. Rekayasa jembatan wae maras yg seharusnya bangun di belakang kantor camat Satarmese barat, untuk menghubungkan desa terong dan cambir leca, malah di pi8ndahkan ke ruas jalan umum Pela ramut, yg seharusnya tidak perlu ada jembatan, sengaja di bangun jembatan. Catatan buruk lainnya proses pemecatan nakes 249 yg tidak mendasar, putusan PTUN, yg men nonjobkan belasan pejabat eselon 3, sudah di nyatakan kalah, heri nabit tidak pernah mengindahkan putusan hakim yg memenangkan para ASN yg nonjob. Sekarang mau ingin menjadi bupati Manggarai lagi, dulu bilang deno Kamelus gagal, justru paling gagal dan bodoh itu heri nabit. Semua janji politiknya tidak ada satupun yang terealisasi, bahkan hampir semua kesejahteraan para pegawai lingkup Pemkab Manggarai hilang total. Tamsil sudah tidak jelas,” mengutip komentar akun Silvester Banding melalui tangkapan layar pada akun Maju Lebih Cepat yang diunggah akun Om Telolet (21/8/2024).
Terkait dengan postingan ini, jelas Kadis Diana, dinas BKKBN Provinsi NTT bersama Biro Hukum telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sil Banding secara virtual.