oleh

Silvester Banding Mangkir 3 Kali Panggilan Kadis P2KB Manggarai, Ini Penyebabnya

Dijelaskan Kadis Diana, pernyataan yang bersangkutan awalnya melalui pesan WhatApp telah terpublikasi secara luas melalui media social (Facebook).

“Pernyataan yang bersangkutan ini terindikasi telah melanggar kode etik dan perilaku ASN yang tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” jelas Kadis Diana.

Berbagai postingan melalui media social kata Kadis Diana, sesungguhnya urusan peribadi, namun kalau sudah menyeret nama institusi pemerintah apalagi dia sebagai pegawai ASN, menjadi urusan dinas.