oleh

Sidang Tuntutan Pemilik Toko Arjuna Reo Ditunda Hakim PN Ruteng

Rencananya, sidang akan kembali digelar Rabu 12 Juni 2019. Terdakwa, KORNELIS HENRY TERISNO dijerat dengan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Sidang ditunda Rabu 12 Juni 2019,” ujar Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, Senin (27/5/2019).

Kasus ini terjadi saat 11 Desember 2018 lalu dimana terdakwa Henry pemilik Toko Arjuna Reo diduga menjual obat tidak memiliki izin edar.

Komentar