Manggarai, SwaraNTT.Net – Sidang kasus Terdakwa KORNELIS HENRY TERISNO (henry) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dengan agenda sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (27/05/2019).
Sidang penuntutan kasus menjual obat keras tanpa izin edar tersebut ditunda oleh Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH.
Sedianya, sidang tuntutan tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ruteng tepatnya dijalan komodo Nomor 30 Ruteng, sekitar pukul 10.00 WITA.
Komentar