“Kami perintah pemilik usaha untuk memusnahkan produk daluarsa dan langsung memberikan pembinaan kepada pemilik usaha, hal ini bertujuan untuk memastikan makanan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” jelas Olvi Indah Novita.
Kepada sejumlah pemilik Minimarket, yang menjual produk makanan yang telah kedaluarsa, pihaknya akan memberikan pembinaan berupa peringatan keras.
Selain melakukan operasi, petugas BPOM, juga mengedukasikan cara menyimpan produk pangan dengan baik kepada karyawan toko dan minimarket, serta cara penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik usaha.