Ia menjelaskan, buyutnya bernama H. Makking telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. H. Makking kemudian mewariskan tanah tersebut kepada Kakeknya bernama H. Supu.
Pada tahun 1990, penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Haji Nasar yang merupakan ayah dari Aladdin Nasar, selaku ahli waris dari kakeknya, H. Supu.
“Setahu saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak pernah dan tidak mungkin dibatalkan,” ujar Aladdin Nasar.
Muhamad Thasyrif kata Aladdin Nasar, memperoleh lahan Karangan dihibahkan kepada bapaknya yang bernama Abu Sofyan Daeng Pabeta dari neneknya yang bernama Daeng Ngintang. Muhamad Thasyrif juga mengakui, bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyut Haji Nasar, H. Makking.
“Namun, sejak saya kecil hingga sekarang, almarhum Bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu saya dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek kami, H. Supu. Sehingga, klaim bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak saja,” ungkap Aladdin Nasar.