oleh

Selenggarakan Pemilihan di Masa Pandemi Covid-19, Bawaslu Manggarai Sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020

Prinsipnya, kata Harun, Seluruh tahapan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri minimal masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan-kerumunan.

Ditahap Coklit data pemilih, KPU Kabupaten Manggarai dan jajaran dinilai cukup patuh terhadap penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, sedangkan pada tahap pencalonan, baik Bakal Pasangan Calon Hery-Heri maupun Bakal Pasangan Calon Deno-Madur dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Padahal Bawaslu Kabupaten Manggarai sudah menyampaikan himbauan berkali-kali melalui surat resmi ke Bakal Pasangan Calon, Partai Politik Pengusung dan KPU Kabupaten Manggarai agar pada saat pendaftaran tidak melakukan pengumpulan massa dan mematuhi Protokol Covid-19.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fortunatus Hamsah Manah,S.Pd mengatakan ada tiga aspek penting penyelenggaraan pemilihan yaitu kerangka hukum pemilihan seperti Undang-Undang, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pelaksana lainnya yang dibuat dalam rangka memberi kepastian hukum. Tujuannya mewujudkan integritas pemilihan baik proses maupun hasil. Kedua aspek proses pemilihan yaitu tahapan pemilihan dan yang ketiga penegakan hukum pemilihan.

Dari sisi tata cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran di masa Pandemi Covid-19, semua wajib mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan serentak lanjutan dan penyelesaian sengketa proses pemilihan wajib memenuhi protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.