“Pengawasan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 ini melekat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Dan Bawaslu Manggarai sudah melakukan pengawasan penerapan Protokol Covid-19 di tahap Coklit data pemilih dan tahapan pencalonan,” ujar Marselina.
Marselina menambahkan, Bawaslu Kabupaten Manggarai memandang penting untuk melakukan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 kepada seluruh masyarakat terutama pasangan calon, partai politik pengusung, tim pemenangan, dan keterwakilan unsur masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan dalam setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Secara khusus ada tahapan yang berpotensi melahirkan kerumunan massa yang dapat menjadi media penyebaran Covid-19, yaitu tahapan penetapan pasangan calon, tahapan kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara. Karena itu kami imbau semua pihak agar mematuhi Protokol Covid-19 dan aturan perundang-undangan pemilihan,” kata Marselina.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar sama-sama mengawasi, memastikan dan mencermati Daftar Pemilih Sementara yang sampai hari ini memasuki masa uji publik DPS.
“Kita semua diharapkan pro aktif mengawasi, mencermati, dan memastikan bahwa kita sudah terakomodir sebagai pemilih di Daftar Pemilih. Bagi yang belum terdata, silahkan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk direkomendasikan ke KPU Kabupaten Manggarai demi mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun,SE mengatakan Perbawaslu 4 Tahun 2020 dibagi dalam beberapa bagian yakni ketentuan umum, pelaksanaan pengawasan, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Bimbingan Teknis, Kerja Sama, Pendanaan, Supervisi dan Pemantauan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.