oleh

Selenggarakan Pemilihan di Masa Pandemi Covid-19, Bawaslu Manggarai Sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020

MANGGARAI, SwaraNTT.Net –Penyebaran Covid-19 telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan merupakan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2020, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah luar biasa untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, seta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam kerangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan sosialisasi Perbawaslu 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Senin, 21/09/2020 di Aula Efata Ruteng.

Dalam sosialisasi itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai melibatkan sejumlah pihak diantaranya partai politik, Tim Kampanye bakal pasangan calon, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai, Kesbangpollinmas Kabupaten Manggarai, Disdukcapil Kabupaten Manggarai, KPU Kabupaten Manggarai, PMKRI Ruteng, GMNI Manggarai, PMII Manggarai dan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Manggarai, Ormas, dan media massa.

Bertindak selaku narasumber, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah,S.Pd, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Herybertus Harun,SE, Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, dan Agustinus Sutardi dari Disdukcapil Kabupaten Manggarai.

Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia,M.Pd saat membuka kegiatan itu mengatakan Bawaslu sudah mengeluarkan payung hukum pelaksanaan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di masa Pandemi Covid-19 yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan KPU sudah mengeluarkan payung hukum Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020.

Dikatakan Marselina, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan Pengawasan, Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, dan kini Bawaslu memiliki tugas tambahan mengawasi pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pemilihan.