“Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara, serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024. Maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara, menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia” katanya.
Selain penindakan terhadap kasus korupsi, kata Bayu Kejari Manggarai juga memprioritaskan Langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai.