Manggarai,SwaraNTT.Net – Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri Manggarai sudah menangani 4 perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Demikian disampaikan Kajari Manggarai Bayu Sugiri Kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Kamis (09/12/2021) sore. Hal ini disampaikan Bayu dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2021.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Dia merincikan ada 4 kasus yang ditangani selama tahun 2021, diantaranya :
1. Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur dengan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00. Hasil putusan penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248,00 subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.
2. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara Desa dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00, hari ini pembacaan putusan.
3. Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara. Kerugian negara sebesar sebesar Rp 839.401.569,00, dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00, dengan putusan a.n MA pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00, subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00, subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara dan A.N HN Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00, subsidair 6 (enam) bulan penjara
4. Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00, dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00, subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara