Selama 2022 Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemda Manggarai Belum Cair, Ini Penyebabnya

Melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (15/6/2022) petang, Kepala bagian (Kabag) Organisasi Setda Manggarai, Frederikus Monte Christo Deny Haru, menjelaskan pengajuan persetujuan pembayaran TPP semester 1 (satu) sudah diajukan melalui Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (Simona) Kemendagri.

Hasil verifikasi terhadap penjabaran TPP tahun 2022, oleh Kemendagri, sambung Kabag Deny Haru, telah dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan kembali dengan kriteria TPP pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Dikatakannya, kriteria pada penjabaran TPP yang disusun oleh Bagian Oganisasi (hasil analisis bagian organisasi) yang merujuk pada kriteria TPP Tahun 2021.

“Berbeda dengan kriteria TPP pada SIPD (hasil input Perangkat Daerah), seperti Kriteria Tempat Bertugas yang dalam penjabaran tidak ada, sedangkan di SIPD ada,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, peruntukan kriteria TPP untuk ASN juga berbeda, seperti kriteria kelangkaan Profesi yang dalam penjabaran TPP hanya diperuntukan kepada Dokter Spesialis di RSUD, namun dalam SIPD juga diperuntukan Kepada Dokter Umum/Gigi di UPTD Puskesmas.