oleh

Sejumlah Warga Ganggu Pembangunan Jalan ke Kawasan Otorita Labuan Bajo

Untuk diketahui Warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.

Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar, wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema, pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.

Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Diluar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF (Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores), untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan, untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya.