Demikian release yang diterima SwaraNTT. Net, dari Divisi Humas BPOLB melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/04/2022) sore.
Kabag OPS Polres Manggarai Barat AKP Roberth M. Mbolle mengatakan, pembukaan jalan tersebut diatas tanah negara, jadi tidak ada satupun yang dapat menghalangi kegiatan pembangunan jalan negara.
“Tindakan kami di lapangan tetap persuasif sesuai dengan hukum yang berlaku dan saya sampaikan bahwa tidak ada peradilan dan persidangan dilapangan, tetap melaksanakan dengan tegas. Ketika ada persoalan dan perdebatan kami arahkan ke pengadilan. Silahkan buat tuntutan hukum jika memang merasa lahan di kawasan hutan tersebut milik mereka, nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar AKP Roberth.
Sebanyak 15 orang tepatnya berada di Beskem yang bertuliskan “KAMI MENOLAK DENGAN KEGIATAN BPO, LBF MEMASANG PILAR ATAU PATOK DILOKASI KEBUN KAMI” KAMI PERTAHANKAN SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN (KMRB)”.
Menghadapi situasi tersebut, aparat telah mengamankan 1 orang warga yg menghadang excavator alat berat dengan maksud mau bunuh diri. Beberapa saat setelah yang bersangkutan tenang, baru diijinkan kembali pulang ke rumah pada pukul 13.00 WITA, dan pembukaan jalan bisa dilanjutkan kembali.