oleh

SD Inpres 1 Iteng Deklarasikan Sekolah Ramah Anak

Kegiatan Deklarasi ini, merupakan salah satu tahapan pembentukan Sekolah Ramah Anak, berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor : HK/398/2023 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Manggarai Tahun 2023 dimana Bupati Manggarai menetapkan 64 Sekolah Ramah Anak mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP. Dengan Sekolah Ramah Anak diharapkan lembaga pendidikan mampu mewujudkan BARIISAN yakni Bersih, Asri, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Aman dan Nyaman.