Pukul 13.30 WITA datang pengambil barang L R T dan langsung diamankan beserta barang bukti Paket, Setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah B T ( Napi Narkoba Rutan Kelas II B Ruteng ) yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari hasil pengembangan terhadap L R T, Sat.Narkoba bergerak menuju Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial B T dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau Gorila yang dipesan Online
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
1 (satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Gorila yang diisi didalam plastik klip.
1 (satu) Lembar kertas berwarna silver.
1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model TA-1174 warna hitam beserta SIM Card.