Baca Juga: Propam Polres, Razia Masker di Lingkup Mapolres Manggarai Barat
Dia menyampaikan, sebelum dilakukan penindakan ini, Satpol-PP kabupaten Manggarai Barat, terlebih dahulu memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Bahkan, kata dia, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan Prindagkop, untuk melarang semua pedagang, berjualan di luar gedung pasar.
“Jadi barang-barang milik pedagang itu nanti kita akan musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan apabila barangnya dalam jumlah banyak, kita langsung arahkan ke tempat sampah,” Jelas Stef.