Dikatakannya, obat-obatan ilegal itu ditemukan oleh patroli yang dilakukan personel Pos Kotis, dalam dua buah kardus yang disembunyikan di balik semak-semak di sektor kanan luar PLBN Entikong.
“Total ada 21 jenis obat, seperti Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, Multivitamin dan masih banyak jenis lainnya. Sampai saat ini, pemiliknya belum diketahui,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, karena obat-obatan yang ditemukan itu berasal dari Malaysia dan tidak ada sertifikasi dari BPOM maupun karantina kesehatan, maka obat tersebut dapat dikategorikan sebagai obat-obatan ilegal.
“Sudah kita serahkan, kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Dan patroli rutin ini akan semakin kita tingkatkan, untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia yang kita jaga ini,” pungkasnya. (Dispenad)