“Berbagai instansi di bawah CIQS PLBN ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing, sehingga proses pemulangan PMI ini dilakukan secara resmi dengan berpedoman pada protokol Covid-19 yang berlaku,” ujar Yan Numberi.
Yan Numberi menambahkan bahwa alasan atas pemulangan PMI dari PNG dikarenakan sudah enam bulan mereka diberhentikan dari pekerjaannya akibat dampak pandemi Covid-19.
“Mereka tidak ada pekerjaan disana, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke Tanah Air untuk berkumpul dengan keluarga dan mencari pekerjaan barunya,” pungkasnya. (Dispenad)