“Setelah memberhentikan dan memeriksa mobil itu, ditemukan puluhan boks buah berisi burung Kacer yang tidak dilengkapi dokumen,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikannya, selain mengamankan beberapa barang bukti, dua orang pembawa burung itu masing-masing berinisial S (37) dan D (18) warga Desa Badau juga turut diamankan dan dimintai keterangan.
“Dari pengakuan S, ratusan burung Kacer ini didapatkan secara ilegal dari warga Malaysia di wilayah perbatasan, di bawa masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal untuk dijual di daerah Mempawah,” ucap Hendra.
“Setelah kita ambil keterangan dan dilaporkan ke Komando Atas, selanjutnya barang bukti dan pelaku kita serahkan kepada pihak Karantina Hewan Badau,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Karantina, dari 150 ekor burung Kacer itu, sebanyak 53 ekor di antaranya sudah dalam keadaan mati dan kemudian dilakukan pemusnahan.
“Sedangkan sisanya yang masih hidup, dilepaskan ke alam bebas,” ujarnya.
Menurut Dansatgas, aktivitas ilegal dengan memanfaatkan banyaknya jalan-jalan ilegal yang ada di perbatasan masih sering terjadi, untuk itu Satgas Yonif 133/YS akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan dan patroli rutin di perbatasan tersebut.
“Kami akan terus mengawasi aktivitas di perbatasan terutama pada jalan-jalan ilegal, selain untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal, juga untuk menciptakan kondisi kondusif dan aman di perbatasan ini,” pungkasnya.