oleh

Satgas Pamtas Yonif 744/SYB Kembali Peroleh Senjata Dari Warga Eks Timor-Timur

“Kami menerima senjata tersebut karena SN sudah sangat mempercayai kami. Alasannya adalah karena beliau takut untuk menyimpan senjata tersebut terlalu lama dan takut berurusan dengan masalah hukum atas kepemilikan senjata ilegal,” jelas Ketut.

“Ditambah dirinya sering mendengar tentang imbauan dari kami saat kegiatan baksos maupun anjangsana yang secara rutin yakni imbauan kepada warga bilamana masih ada yang menyimpan senjata api sebaiknya diserahkan agar terhindar dari jerat hukum karena dengan menyimpan senjata api tanpa izin resmi adalah termasuk perbuatan pidana atau kejahatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api,” ungkapnya.

Akhirnya pada Rabu, 17 Februari 2021 Pukul 17.00 WITA bertempat di rumah SN, Danpos Maubusa Serka Mahadi beserta dua anggotanya telah menerima satu pucuk senjata api jenis Springfield yang diserahkan secara sukarela dan langsung oleh yang bersangkutan.

Perolehan satu pucuk senjata api tersebut telah dilaporkan oleh Danpos Maubusa Serka Mahadi kepada Dankipur II Lettu Inf Ardian Purnama S.T.Han yang kemudian diteruskan ke komando atas, dan kini senjata tersebut telah diamankan di Gudang Senjata Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur. (Dispenad)