“Terkait izin bangunan, saat ini Kementerian PU telah menggunakan SIMBG untuk mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan juga Surat Kepemilikan Bangunan. Tentu akan kami tindaklanjuti, nanti ada tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bisa menjelaskan terkait SIMBG yang mengacu kepada UU Cipta Kerja, untuk mempermudah proses pengurusan perizinan. Untuk MOU tentu akan kita cek terlebih dahulu di bidang apa yang dibutuhkan,” kata Wamen Diana.
Wamen Diana juga mendorong para anggota IWAPI agar terus mengikuti perkembangan teknologi digital. Sebab, saat ini bidang konstruksi juga terus menggunakan teknologi digital melalui Building Information Modeling (BIM), dan juga melakukan proses pengadaan dan lelang melalui E-Procurement dan E-Katalog.
“Saya rasa perempuan juga harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Terkait bidang usaha IWAPI yang berkaitan dengan konstruksi dan lain-lain, mungkin bisa diajukan melalui E-Procurement, untuk mengikuti lelang dengan sistem digital. Dan bisa juga melalui E-Katalog untuk mempermudah pengadaan. Kami juga perlu dukungan UMKM dan retail untuk rest area jalan tol, dan juga bangunan-bangunan publik. Mungkin ke depan bisa bersinergi dengan IWAPI,” ujar Wamen Diana.