Salahkah Bupati Manggarai Menerbitkan SK Penetapan Lokasi Perluasan Geothermal?

Esensi SK Penlok itu perlu dipahami bahwa bupati tidak sedang memberikan hak atas tanah masyarakat kepada PT PLN.

Bupati tidak mempunyai hak untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah warganya kepada PT PLN atau kepada warga korporasi lainnya.

SK Penlok itu HANYA menjadi dasar bagi PT PLN untuk mengadakan negosiasi pelepasan hak atas tanah dan negosiasi pemberian ganti untung kepada masyarakat.

Jika 100 persen masyarakat pemilik tanah menolak melepaskan hak atas tanah mereka dan menolak uang ganti untung yang ditawarkan oleh PT PLN maka SK Penlok menjadi tidak berwibawa dan gugur dengan sendirinya.

PT PLN dan bupati tidak berhak memaksa masuk ke lokasi dan memaksakan beroperasinya PT PLN di area perluasan geothermal.

Tetapi sebaliknya, ketika mayoritas masyarakat sepakat melepaskan hak atas mereka dan menerima uang ganti untung dari PT PLN, maka masalah sudah selesai.

PT PLN mempunyai hak untuk mengajukan sertifikat hak yang baru atas tanah hak milik adat masyarakat tersebut ke BPN Manggarai sesuai dengan peruntukannya.

Tidak ada orang yang berhak menghalangi PT PLN untuk memasuki area perluasan geothermal yang tanahnya sudah dilepaskan oleh masyarakat pemilik lahan dan telah menerima uang ganti untung dari PT PLN.

Penulis adalah Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta Asal Manggarai Barat