Pihaknya telah meminta Majelis Hakim untuk mencatat di dalam berita acara persidangan, bahwa ketidaksesuaian peta pemeriksaan setempat yang dikonfirmasi oleh saksi di persidangan itu dicatat dalam acara persidangan.
“Sehingga peta yang diterbitkan oleh BPN dari analisa kami sesungguhnya tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak sesuai dengan jalannya persidangan pemeriksaan setempat”, jelasnya.
Kharis Sucipto berharap, peta pemeriksaan setempat tersebut tidak menjadi acuan atau bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara atau memutus perkara ini nantinya.
Resah Siregar, kuasa hukum tergugat menjelaskan dari hasil persidangan hari ini seorang saksi yang tinggal di Labuan Bajo kurang lebih selama 30 tahun membenarkan bahwa yang berwenang menyerahkan tanah ulayat itu adalah fungsionaris adat. Karena saksi sendiri pun juga telah menerima tanah ulayat dari Fungsionaris adat. Hal yang sama juga diterima oleh Nasrus Ubuh.
“Dan saksi kami, juga telah membenarkan bahwa tidak pernah ada pembatalan atas tanah ulayat yang telah diberikan kepada Bapak Nasarus Ubu,” ungkap Resah.