Saksi Sengketa Tanah Karangan Akui Peta PS Tidak Sesuai Fakta Lapangan

“Luasan peta hasil pengukuran setempat tidak sesuai dengan luasan dari 5 sertifikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” jelasnya.

Sementara saksi dari pihak tergugat, Jhon Don Bosco mengungkapkan, yang berwewenang pembagian tanah ulayat di wilayah Labuan Bajo harus melalui fungsionaris adat.Tidak ada pihak lain, selain fungsionaris adat yang berhak membagikan lahan ulayat di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.

Tokoh masyarakat yang tinggal 30 lebih tahun di Labuan Bajo itu membantah, isi surat hibah yang diajukan Penggugat Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu bahwa pemerintah Desa Labuan Bajo pernah di pimpin oleh dua orang kepala desa dalam satu periode.

Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Tergugat Santosa Kadiman menjelaskan, isi dari Peta Pemeriksaan setempat yang dikirimkan oleh kantor Pertanahan Manggarai Barat ke Majelis Hakim, ternyata tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat. Ada beberapa legenda dalam peta informasi tersebut yang dalam persidangan dikonfirmasi bahwa itu tidak sesuai dengan sidang pemeriksaan setempat.

Atas dasar itu tambah Kharis, BPN Manggarai Barat meminta majelis Hakim untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat.

“Sehingga dari pihak Kantor Pertanahan menyampaikan ada prosedur untuk merevisi atau mencabut peta pemeriksaan setempat tersebut yang memang pada faktanya tidak sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat,” katanya.