LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Pemeriksaan Setempat (PS) yang di keluarkan Kantor BPN Manggarai Barat terkait perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, ternyata berbeda dengan fakta dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar pada 6 November 2024 lalu.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dari BPN Manggarai Barat dalam sidang Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/12025) siang.
Sidang kali ini menghadirkan 3 Saksi, dua orang dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan seorang masyarakat Labuan Bajo.
Dalam keterangan Saksi dari BPN Manggarai Barat, Gede Parma, selaku seksi pengukur dan pemetaan BPN Manggarai Barat, mengungkapkan, PS saat itu hanya dilakukan pengukuran terhadap 7 titik lokasi, namun dalam peta yang dihasilkan menunjukkan ada titik tambahan yang dihasilkan sehingga gambar peta yang dihasilkan berbeda dengan yang seharusnya.
“Memang dalam pengukuran itu ada 7 titik, namun titik terakhir tidak dilakukan pengukuran karena waktu itu ada pihak-pihak yang menghalang-halangi. Jadi, sidang Pemeriksaan Setempat waktu itu dianggap selesai. Akhirnya untuk membuat peta ini sesuai dengan arahan atasan digunakan 5 sertifikat tanah yang sudah terdaftar di BPN,” ungkap Gede.
Ia mengatakan, dari gambar itu, ada selisih dalam hal luasan dibandingkan dengan peta 5 sertifikat tanah yang terdaftar di BPN Manggarai Barat. Garis-garis yang digambar dalam peta berbeda dengan titik yg ditunjuk oleh penggugat sehingga ada sedikit selisih.