Kuasa Hukum tergugat Kadiman Santosa, Josep Tambunan menjelaskan berdasarkan keterangan saksi menjelaskan bahwa Penggugat Muhamad Thasyrif baru hadir di Labuan Bajo sekitar tahun 2017. Pengugat tidak pernah muncul sejak tahun 1990 an.
Kesimpulan kita, semua pejabat dalam artian pemerintah dari Kecamatan, Lurah maupun fungsionaris adat satu-satunya hanya mengakui bahwa pemilik tanah tersebut adalah milik dari keluarga Naput, tidak ada pihak lain di Karangan dan Golo Karangan
“Dari keterangan saksi menjelaskan, Muhamad Thasyrif tidak pernah muncul di tahun 1990. Pada saat penyerahan, pengguat tidak pernah muncul di 1996. Pengukuran di Kantor Pertanahan, penggugat tidak pernah muncul, mediasi tidak pernah muncul, tiba-tiba 2017 muncul, itu yang menjadi pertanyaan kalau ini tidak ada legal standingnya,” ungkap Josep Tambunan.
Para kuasa hukum pihak tergugat berharap, melalui saksi yang dihadirkan dapat memperjelas terkait latar belakang kepemilikan Tanah Karangan, serta bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini nantinya.