“Saya sejak 1995 saya kerja dengan Pak alm Niko Naput. Saya dengan Niko Naput pernah ke lokasi tahun 1996 pertama kali ke sana kami dulu naik perahu motor dari Kampung Ujung. Waktu itu saya dengan bapak Niko Naput dan istrinya , Haji Nasar Supu, Ishaka, Adam Djudje,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Ahli Waris Niko Naput), Mursyid Surya Candra menyampaikan dari keterangan saksi dapat di diketahui bahwa Tanah Karangan atau Golo Karangan tidak terdapat nama pemilik lain selain Nasar Supu, Niko Naput dan Beatrix Seran Ngebbu.
“Pokoknya dalam keterangan saksi disampaikan dalam persidangan terkonfirmasi bahwa, selama ini memang tidak pernah muncul nama orang-orang selain Bapak Nasar Bin Haji Supu, Bapak Nikolas Naput dan Ibu Beatrix Seran Ngebbu sebagai pemilik dari Tanah Karangan dan Golo Karangan,” ujar Mursyid kepada media usai sidang.
Di kesempatan yang sama Kuasa Hukum Tergugat Keluarga Nasar, Resha Siregar mengungkap Berdasarkan keterangan saksi yang di hadirkan dapat di ketahui bahwa kepemilikan tanah oleh Niko Naput dari Nasar Supu sudah sesuai dengan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.
“Tanah Karangan itu dahulunya adalah milik alm Nasar Supu, selanjutnya di beli Bapak Niko Naput dengan mengikuti ketentuan-ketentuan adat dan hukum yang berlaku, jadi salah besar kalau mengatakan keluarga Nasar itu bukan pelepasan hak secara melawan hukum, ada tanah yang kami serobot itu salah, keliru dan mengada-ada,” ungkapnya.