oleh

Saksi Miseltus: Tanah Niko Naput Di Beli Dari Nasar Supu

LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Lanjutan sidang perkara Tanah Keranga dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2024/PN.LBJ kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Rabu, (22/1/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat, dan merupakan kesempatan kedua.

Saksi yang dihadirkan bernama Miseltus Jemao (47), dan merupakan sopir pribadi dari keluarga alm Nikolaus Naput hingga saat ini. Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Niko Naput yang di beli dari Nasar Supu dan tidak ada pemilik lain.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Pihak Muhammad Rudini Tidak Kooperatif

“Pengukuran saya terlibat, ada fungsionaris adat, camat, lurah, BPN termaksud dengan bos saya. Tidak ada pemilik lain. Pemilik tanah waktu itu memang Niko Naput beli dari Nasar Supu. Haji Ramang anak Haji Ishaka dan Muhamad Syair anak dari Haku Mustafa itu wakil dari fungsionaris adat,” kata Miseltus menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat.

Dia juga mengatakan bahwa dia telah berkerja bersama alm Niko Naput sejak 1995, dan pertama kali mengunjungi tanah yang di perkarakan pada 1996 hingga 2024.