Jakarta, SwaraNTT.Net – Kepala desa memiliki masa jabatan selama 8 tahun, dan dapat dipilih lagi maksimal dua periode. Kepastian ini didapat setelah DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (28/3/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang, di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis, 28 Maret 2024.