Kedatangan mereka pun mendesak Pemda Manggarai, agar segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk Nakes yang berstatus kontrak daerah.
Dikutip Swara, Sekda Fansi Jahang menjelaskan, masalah SPK tidak hanya dialami oleh honorer Nakes saja hal tersebut juga dialami oleh tenaga non ASN lainnya seperti THL.
Hal ini disebabkan persoalan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) yang masih berproses di Dinas Kesehatan Manggarai. Keterlambatan proses DPA itu menyebabkan keterlambatan proses keluarnya SPK untuk tenaga non ASN.
“Maksudnya sampai dengan hari ini memang DPA dari dinas kesehatan itu belum tuntas. Tahun ini dinas kesehatan tidak hanya mengurus puskesmas saja tapi kami kasih tugas tambahan lagi dia mengurus ASN dan non ASN yang berada di rumah sakit umum Daerah Ruteng dan RS Pratama Reo dan ini yang berdampak pada proses terlambatnya DPA,” jelas Sekda Fansi Jahang, kepada para Nakes non ASN saat dialog berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, pada Senin 12 Februari 2024.
Karena itu kata Bupati Hery, melihat persoalan ini jangan mengambil kesimpulan diakhir yaitu dengan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja para Nakes ini. Namun perlu dilihat dari aspek lain dari keputusan ini terkait ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan.