Rugikan Negara Hingga Puluhan Triliun Rupiah, Bea Cukai Labuan Bajo Gencar Oprasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Ruteng, SwaraNTT.Net – Potensi kerugian negara akibat peredaran berbagai jenis rokok ilegal diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Data yang dirilis Dataindo selama tahun 2024 jumlah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 97,81 Triliun Rupiah.

Menyikapi masalah ini, Bea Cukai Labuan Bajo selama Januari hingga 6 Februari 2025 gencar melakukan oprasi di beberapa Kabupaten di Pulau Flores.

“Telah melakukan kegiatan penindakan di bidang cukai terkait dengan peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan di beberapa Kabupaten di Pulau Flores” Tulis Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo melalui press rilis yang diterima SwaraNTT.Net pada Sabtu (22/2/2025).

Berikut beberapa data Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan;

1. SBP-5 (Manggarai Barat)

Penindakan ini dilakukan di Kabupaten Manggarai Barat, Jumlah nilai SBP Rp22.582.760, dengan jumlah potensi kerugian negara sebesar Rp14.821.823. Jenis rokok adalah SPM dan SKM golongan II, sebanyak 14.536 Batang. (Proses Penelitian)