Masifnya peredaran rokok ilegal belakangan ini, kata Dato, di wilayah Flores hingga Sumba, tak dibarengi dengan usut tuntas pelaku yang tertangkap dan diproses secara hukum.
Daton pun mempertanyakan peran Bea Cukai dalam pengawasan hingga beredar masifnya penjualan rokok ilegal yang masuk di wilayah Flores.
Menurutnya para pemain atau pemasok rokok ilegal di sejumlah wilayah di NTT, sangat jarang ditemui diberikan tindakan serta diproses secara hukum.
“Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau aparat Bea Cukai dan Polisi?. Pertanyaan ini wajar karena jarang kita dengar para pemain rokok illegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum. Yang kita tahu, aparat Bea Cukai dan Kepolisian melakukan penyitaan rokok ilegal di kios-kios dan toko,” tulisnya dalam rilis yang diterima media ini.
Ombudsman NTT juga membeberkan data hasil Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pada September 2024, yang menunjukan selama tujuh bulan pertama tahun 2024 (Januari-Juli 2024), telah menyita 485.300 batang rokok illegal atau setara Rp.594.292.000 untuk seluruh Flores dan Lembata.