Rincian Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan, Berlaku Mulai April 2025

JAKARTA, SwaraNTT.net – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik khususnya untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 ini tidak mengalami kenaikan harga alias masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya.

Bahlil menyebutkan tidak naiknya tarif listrik periode ini tidak lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (8/4/2025).