Anggota DPRD asal Reok Barat itu juga menemukan dampak pengerukan pasir pada lokasi proyek itu berdampak pada pelebaran areal sekitar pembangunan proyek.
Hery Bahol, penjabat Desa Lemarang saat diwawancarai media ini, menjelaskan sempat ikut mediasi antara pemilik lahan dan pihak dinas terkait pembebasan lahan.
“Saat itu Camat Reok Barat juga hadir, selanjutnya pembahasan biaya ganti rugi kami tidak terlibat,” Jelas penjabat itu.
Melalui sambungan telepon, Sahadoen Silvester Zaldy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai membenarkan kalau proyek pembangunan jembatan Wae Kuli II yang berlokasi di desa Lemarang itu milik dinas PUPR.
“Ya benar, itu proyek dari dinas PUPR. Untuk menanyakan pagu dana dan hal teknis harus menemui PPK saja,” jelasnya. [Gusty]