oleh

Resmi! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 20 Januari, Ini Penjelasan Pemda Manggarai

Dalam seleksi kali ini jelas Kaban Tarsi, pemerintah menerapkan sejumlah kriteria pelamar, diantaranya:

  1. Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua ) tahun terakhir secara terus menerus
  2. Guru sekolah negeri yang terdata pada dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG
  4. Non ASN terdaftar dalam database BKN yang: a. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS, c. Belum melamar seleksi pengadaan ASN (CPNS atau PPPK), d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namaun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1, e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namaun tidak mengikuti seleksi CPNS

Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

  1. Pengelola Umum Operasional
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional
  4. Penata Layanan Operasional

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas
  2. Eks-THK II
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Syarat setiap peserta saat mengikuti ujian, jelas Kaban Tarsi, wajib membawa KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP asli. Selain itu setiap peserta tes wajib membawa kartu tanda peserta ujian (cetak mandiri).

Tata tertib pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK, setiap peserta wajib:

  1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :
    1. Kartu ldentitas (ASLI), KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang mempunyai barcode, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Dukcapil);
    2. Cetakan (Print Out) Kartu Peserta Ujian Asli dan berwarna;
    3. Kartu Peserta Ujian CASN ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian;
  2. Panitia Seleksi Instansi Memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
  3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal dimulai
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
  6. Pakaian Peserta:

Pria

  1. Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
  2. Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
  3. Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;

Wanita

  1. Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
  2. Rok/ Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
  3. Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;
  4. Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;
  5. Untuk Ibu hamil dapat menyesuaikan;
  6. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi (dianggap gugur);
  8. Peserta dilarang:
  9. Membawa buku dan catatan lainnya;
  10. Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, perhiasan, ikat pinggang, kunci kendaraan maupun dompet;
  11. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  12. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
  13. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama seleksi berlangsung;
  14. Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  15. Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);
  16. Menyebarkan soal ujian melalui media apapun;
  17. Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin panitia;
  18. Membawa makanan dan minuman; dan
  19. Merokok dalam ruangan ujian
  20. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Bagi Peserta

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa Dokumen dan tidak sesuai instruksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1 huruf a dan b, tidak diperkenankan masuk/ mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 9 tidak diperkenankan mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 10 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Lain-lain

  1. Panitia menyiapkan loker penitipan barang. Peserta dilarang membawa barang berharga dalam bentuk apapun;
  2. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian;
  3. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman website https://bkpsdm.manggaraikab.go.id
  4. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media pengumuman tersebut;
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  6. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dipungut biaya;
  7. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri
  8. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang untuk memberi sesuatu dalam bentuk apapun

LINK SIMULASI CAT BKN