Jakarta, SwaraNTT.net – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah merilis rincian dana desa untuk tahun anggaran (TA) 2025, yang berlaku untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk desa-desa di kabupaten Manggarai. Penetapan rincian ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penetapan rincian dana desa ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Terdapat beberapa point penting dalam pengalokasian dana desa 2025, yaitu:
- Total Anggaran Dana Desa – Dana Desa untuk TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun dianggarkan pada tahun sebelumnya dan Rp2 triliun dialokasikan pada tahun berjalan.
- Aturan Detail Alokasi – Setiap desa akan menerima dana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur distribusi dana sesuai dengan kebutuhan dan kriteria setiap wilayah.
Rincian dana desa ini mencakup alokasi untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap desa, dengan harapan dapat mendorong pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.