Di Indonesia, perombakan kabinet beberapa kali terjadi. Contohnya adalah perombakan Kabinet Indonesia Bersatu pada tanggal 5 Desember 2005 dimana terjadi perubahan di enam posisi menteri.
Reshuffle Kabinet Nawacita II dilontarkan Jokowi dengan marah-marah di depan rapat Kabinet. Ekstraordonery, begitu populer, sehingga sambil berkerut pening, mencoba menterjemahkan kata kata R1 dengan bertanya Mbah Google. Kewenangan presiden dalam menyusun dan mengganti atau membubarkan kementerian diatur dalam pasal 17 UUD 1945 dengan sebutan hak prerogatif presiden. Jadi suka suka presidenlah, mau roling jabatan, ganti dan bongkar pasang menteri, karena hak prerogatif nya ada ditangan presiden. Bargaining position dari luar lembaga kepresidenan, seperti dari lingkar parpol, partai pengusung, legislator hanya menjadi sarana referensi yang bersifat masukan dan saran bukan “menawar tawar menawar” kekuasaan.
Hampir sudah 2 Minggu ini presiden mengancam mengganti menteri. Tentu itu bukan gertak sambal ala Jokowi. Kinerja menteri yang jelek menurut publik ada di lima bidang kementrian yakni Kemenhumkam, Kesehatan, Tenaga Kerja, Pertanian dan Menteri kelautan dan perikanan. Publik masih menunggu resufle itu akan berjalan dan masih menerka nerka publik figur yang pantas menduduki kursi menteri. Pandemi Covid 19 yang meluluh lantakan seluruh sendi kehidupan dunia, menyisakan harapan.