oleh

Rencana Pengembangan PLTP Mataloko, Yohanes: PLN Ganti Untung dan Sangat Transparan

Isu lingkungan di sekitar PLTP Mataloko

Untuk wilayah yang memiliki potensi panas bumi, kata Arifin, keberadaan kawah menunjukkan bahwa di daerah tersebut memiliki potensi panas bumi.

Isu lingkungan akibat dampak pengeboran panas bumi di sekitar lahan warga, jelas Arifin, kenyataannya tidak ada masalah, serta keberadaan sumur bor PLTP Mataloko tidak berdampak signifikan terhadap lahan warga.

“Bisa dilihat saat ini, tanaman warga masih terlihat subur, apalagi lahan warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pengeboran. Tidak ada masalah,” ujar Plh Arifin.

Terkait pemagaran keliling yang dilakukan oleh pihak PLN pada lokasi pemboran sumur MT-1 sebut Arifin, agar membatasi aktivitas warga menuju lokasi bekas sumur bor.

Sementara Erna Anu, pemilik lahan Wellped D lokasi Feo Desa Ulu Belu Kecamatan Golewa, menyebutkan salah satu lahan miliknya merupakan salah satu titik bor rencana pengembangan PLTP Mataloko.

“Tanah saya sudah ganti untung dari pihak PT PLN, bukan ganti rugi ya tapi ganti untung,” tegas Erna.

Dalam proses pembebasan lahan dari PLN, ujar Erna, pihak PLN tidak pernah menekan apalagi memaksa agar lahannya tersebut di jual kepada pihak PLN.

Ia mengaku, wellped D yang saat ini untuk rencana pembangunan pengembangan PLTP Mataloko merupakan lahan miliknya yang kedua.

“Lokasi di wellped D ini sudah yang kedua saya menjual lahan ke PLN. PLN sudah bayar semuanya,” ucap Erna.

Terkait dengan kerusakan lingkungan saat melakukan eksploitasi, Erna menjelaskan “memang ada semburan lumpur pas bor saja. Setelah itu tidak ada”.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan