DKPP mengkategorikan secara umum prinsip itu dalam 2 yakni integritas dan profesionalitas. Integritas menyangkut jujur, adil, mandiri dan professional. Profesionalitas menyangkut berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif efisien dan kepentingan umum. Jujur berarti niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu. Mandiri adalah bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil. Adil artinya menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Selain prinsip tersebut kepatuhan pada sumpah dan janji adalah hal mutlak.
Maka bisa dibayangkan bahwa dengan pekerjaan yang berat ditambah pula dengan tanggung jawab yang besar juga syarat yang kompleks maka perekrutan penyelenggara pemilu sangat penting untuk mendapat perhatian bagi Bawaslu dan KPU.
Bicara tentang pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu menurut pandangan penulis maka penulis boleh mengatakan bahwa penyelenggara adalah profesi yang disamping membutuhkan kemampuan fisik juga membutuhkan kemampuan psikis. Pekerjaan yang tidak terikat oleh waktu karena salah satu syarat bekerja penuh waktu tentunya membuat semua waktu kita terambil oleh kerja penyelenggaraan khususnya ketika tahapan sedang berjalan. Bahkan kalau kita lebih-lebihkan penyelenggara itu mimpinyapun tentang tahapan.
Bicara soal kemampuan fisik selain kita harus sehat secara jasmani, pikir kita juga harus sehat. Kemampuan berpikir erat kaitan dengan kemampuan mempelajari suatu hal. Kemampuan memahami regulasi penyelenggaran sangat penting bagi seorang penyelenggara. Mempelajari hal-hal terkait teknis penyelenggaraan dilakukan dalam waktu yang singkat karena regulasi sering kali datang ketika tahapan akan dimulai mengharuskan kita punya kemampuan berpikir yang mumpuni. Membaca, memaknai dan mendalami kemudian mengaplikasikan dan pada akhirnya menilai sesuatu yang baru pelajari bukanlah hal yang mudah. Penyelenggara pemilu tidak boleh alergi dengan belajar karena setiap waktu adalah belajar. Belajar ini bukan hanya khusus untuk penyelenggara yang terkategori baru namun yang sudah lebih berpengalaman dengan tahapan harus tetap belajar karena regulasi lalu adaptif dengan perubahan. Belum lagi ketika ada tahapan yang beriirisan maka makin banyak yang dipelajari. Jadi pengetahuan tentang penyelenggaraan menjadi mutlak untuk seorang penyelenggara pemilu.
Lalu Bagaimanakah proses perekrutan?
Salah satu bagian dalam tahapan persiapan yag dilakukan oleh penyelenggara di tingkat kabupaten adalah merekrut jajaran ditingkat bawah. Pada jajaran pengawas, berdasarkan amanat undang-undang perekrutan pengawas tingkat kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota sedangkan pengawas tingkat kelurahan/desa dan pengawas TPS dilakukan oleh pengawas kecamatan. Untuk perekrutan ini, Bawaslu mengeluarkan keputusan tentang petunjuk Teknis (juknis) perekrutan yang menjadi aturan teknis dalam proses perekrutan pengawas adhock. Perekrutan dilaksanakan sebelum tahapan yang menjadi kewenangannya dimulai.
Manggarai adalah kabupaten dengan 12 kecamatan dan 171 kelurahan/desa dan pada pemilu kemarin terdapat 920 TPS dan Pilada tahun 2020 terdapat 696 TPS. Kondisi geografis dibeberapa wilayah kabupaten Manggarai cukup ekstrem karena bukit dan lembah yang memisahkan satu desa dengan desa lain. Belum lagi akses transportasi yang sulit dimana masih ditemukan jalan desa yang rusak parah menyulitkan kendaraan baik roda 2 dan roda 4 untuk melaluinya. Kondisi medan yang parah tentunya menyulitkan akses. Belum lagi masih banyak desa yang belum memiliki akses internet sedangkan berbagai informasi dengan mudah dan cepat dibagi melalui media komunikasi.