Menurut penyidik yang jadi utusan Polres Manggarai dalam RDP itu, SP3 dilakukan karena tersangka yang juga kontraktor pembangunan Wae Kebomgdalam dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa diperiksa penyidik.
Untuk diketahui, sebelum terbit SP3, kasus pembangunan Embung yang berlokasi di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal ini sempat menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Silvanus Hadir, Hima Kasmir sebagai PPTK dan PPK Frumensus Agun.
Pembangunan embung yang menelan dana Rp.1,2 Miliar dari APBD Manggarai itu dibagun diatas hutan lindung RTK 18 dengan luas kurang lebih 5 Hektare.
Laporan: Wawan