” Ada 52 jenis obat tradisional ilegal yang kita amankan dan 22 jenis kosmetika, dimana produk tersebut tanpa izin edar,” ujarnya kepada media ini.
Bernardus B. Moron mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran sediaan farmasi berupa peredaran obat tradisional jamu kuat ilegal yang mengandung bahan kimia obat.
“Masyarakat diminta agar lebih waspada, terhadap peredaran sediaan farmasi berupa peredaran obat tradisional jamu kuat ilegal yang mengandung bahan kimia obat diantaranya: Forex, Vimax, Semut Hitam, Spider memiliki Nomor Izin Edar Fiktif (Tanpa Izin Edar) dan mengandung bahan kimia obat Sildenafil Sitrat, yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” Ungkap Koordinator Pos POM Sumba Timur.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut sebagai upaya pengawasan terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat serta dalam upaya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Komentar